Ahok: Kalau Terlambat, Ya Sudah... Ahok Enggak Jadi Gubernur Lagi
Rakyat.win ~ Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi santai terhadap wacana Komisi II DPR RI mengusulkan penambahan syarat dukungan KTP untuk calon independen.
Dia meyakini bahwa relawan pendukungnya, "Teman Ahok", dapat mengumpulkan satu juta fotokopi KTP DKI. Pengumpulan fotokopi KTP itu agar Basuki dapat maju melalui jalur independen.
"Enggak apa-apa. Artinya, Teman Ahok harus kerja lebih keras lagi," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (15/3/2016).
Basuki pun tidak menganggap usulan ini sebagai upaya sejumlah partai politik di DPR menjegal dirinya dalam Pilkada DKI 2017. Dia masih meyakini bahwa Teman Ahok mampu meraih satu juta fotokopi KTP DKI.
"Kalau terlambat, ya sudah... Ahok enggak jadi gubernur lagi," kata Basuki.
Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 mendatang.
Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Komisi II DPR RI mengeluarkan wacana untuk mengusulkan kenaikan syarat dukungan fotokopi KTP sebesar 10 persen sampai 20 persen.
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Sumber: kompas.com
Dia meyakini bahwa relawan pendukungnya, "Teman Ahok", dapat mengumpulkan satu juta fotokopi KTP DKI. Pengumpulan fotokopi KTP itu agar Basuki dapat maju melalui jalur independen.
"Enggak apa-apa. Artinya, Teman Ahok harus kerja lebih keras lagi," kata Basuki, di Balai Kota, Selasa (15/3/2016).
Basuki pun tidak menganggap usulan ini sebagai upaya sejumlah partai politik di DPR menjegal dirinya dalam Pilkada DKI 2017. Dia masih meyakini bahwa Teman Ahok mampu meraih satu juta fotokopi KTP DKI.
"Kalau terlambat, ya sudah... Ahok enggak jadi gubernur lagi," kata Basuki.
Komisi II DPR RI ingin memperberat syarat untuk calon independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak pada 2017 mendatang.
Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Komisi II DPR RI mengeluarkan wacana untuk mengusulkan kenaikan syarat dukungan fotokopi KTP sebesar 10 persen sampai 20 persen.
"Timbul wacana di kita bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy.
Sumber: kompas.com
0 Response to "Ahok: Kalau Terlambat, Ya Sudah... Ahok Enggak Jadi Gubernur Lagi"
Posting Komentar