KPU Ternyata Pernah Minta Syarat Jumlah KTP Calon Independen Diturunkan
Rakyat.win ~ Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay tidak sepakat atas rencana Komisi II DPR untuk menaikkan syarat calon perseorangan dalam revisi UU Pilkada. KPU justru sempat memberikan usulan agar syarat perolehan jumlah suara sebagai calon tersebut diturunkan.
"Tetapi memang KPU sebetulnya sudah memberikan usulan sebelum ini, salah satu poin usulan justru jumlah minimum dukungan itu diturunkan," kata Hadar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).
Hadar menjelaskan bahwa KPU menginginkan ada penurunan syarat bagi calon independen sejumlah 3,6 persen. Hal tersebut mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 2008.
"Kami usulkan presentasenya kembalikan saja ke sebelumnya. Namun berdasarkan jumlah pemilih, bukan jumlah penduduk, mengikuti MK," tuturnya.
Hadar menyatakan bahwa KPU siap jika diajak berembug untuk revisi UU Pilkada. "Kalau nanti diajak berdialog tentu kami tetap akan mengusulkan hal tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pasa azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat Parpol, komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.
"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.
Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat Parpol," ujarnya.
Sumber: merdeka.com
"Tetapi memang KPU sebetulnya sudah memberikan usulan sebelum ini, salah satu poin usulan justru jumlah minimum dukungan itu diturunkan," kata Hadar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3).
Hadar menjelaskan bahwa KPU menginginkan ada penurunan syarat bagi calon independen sejumlah 3,6 persen. Hal tersebut mengacu pada undang-undang nomor 12 tahun 2008.
"Kami usulkan presentasenya kembalikan saja ke sebelumnya. Namun berdasarkan jumlah pemilih, bukan jumlah penduduk, mengikuti MK," tuturnya.
Hadar menyatakan bahwa KPU siap jika diajak berembug untuk revisi UU Pilkada. "Kalau nanti diajak berdialog tentu kami tetap akan mengusulkan hal tersebut," ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menyebutkan timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus pasa azas keadilan. Karena syarat independen jauh dari syarat Parpol, komisi II DPR berniat menaikkan agar ada azas keadilan. Syarat parpol dinaikkan 5 persen, jadi 20 persen jumlah suara.
"Kami mewacanakan ke pemerintah agar norma ini dihitung kembali. Karena ini inisiatif pemerintah, komisi II akan buat DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)," tuturnya.
Politikus PKB ini berujar bahwa ada 2 model yang akan dipakai. Pertama ialah bisa dinaikkan menjadi 10 hingga 15 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Atau 15-20 persen dari DPT. Agar imbang dengan syarat Parpol," ujarnya.
Sumber: merdeka.com

0 Response to "KPU Ternyata Pernah Minta Syarat Jumlah KTP Calon Independen Diturunkan"
Posting Komentar